Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan

Minggu, 28 Juli 2024 – 19:34 WIB
Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan - JPNN.COM
Sidang perkara anak gugat ibu kandung terkait tanda tangan palsu di Karawang. Foto: dok sumber

jpnn.com, KARAWANG - Kasus anak gugat ibu kandung di Karawang makin ramai jadi perbincangan publik, pasalnya terdapat prosedur yang janggal, yang diduga dilakukan oleh penegak hukum.

Diketahui saat ini, persidangan telah memasuki bulan kedua, atau sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan kerap ditunda dengan berbagai alasan, yang terbaru bahkan sidang pada Kamis (25/7) juga ditunda dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah menuturkan, ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan bergulirnya kasus tersebut, dan terlihat tidak biasa. Bahkan sampai terdakwa leluasa pergi ke luar kota tanpa di tahan.

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi awak media, Minggu (28/7).

Padahal, kata Iing kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," kata dia.

Belum lagi, kata Iing, kabar sang hakim sempat melakukan mediasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara perdamaian (RJ) antar pelapor dan terdakwa, padahal hal itu tidak menjadi kewenangan majelis hakim, karena Pengadilan adalah tempat orang mencari perdamaian.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA