Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan, Stephanie: Terbuka Semua Bahwa Itu Tindak Pidana

Rabu, 21 Agustus 2024 – 12:49 WIB
Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan, Stephanie: Terbuka Semua Bahwa Itu Tindak Pidana - JPNN.COM
Sidang perkara anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Foto: dok sumber

jpnn.com, KARAWANG - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung di Karawang berlangsung sengit, terdakwa Kusumayati hadirkan saksi ahli yang justru memberatkan dalam keterangan yang diberikan di persidangan.

Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin menuturkan, pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan niat yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan hak-hak Stephanie sebagai salah satu ahli warisnya.

"Kalau dia sadar, dia (terdakwa) tidak akan melakukan itu (pemalsuan tanda tangan), kan dia tahu anaknya ada 3 seharusnya dia sadar bahwa dengan itu dia menghilangkan hak-haknya," kata Zaenal usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8).

Bahkan akibat ulah terdakwa, sampai dengan saat ini sepengetahuan pihak pelapor, aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari pelapor sekaligus suami dari terdakwa sudah hilang beralih.

"Aset-aset di perusahaan Bimajaya Mustika sudah nggak ada semua, beralih ke perusahaan Bimajaya Manggala, padahal semuanya sudah serba terbuka transparan sekali semua bisa dilihat, jadi jangan pake intrik ngilangin harta warisan dengan mengalihkan aset," kata dia.

Berdasarkan hasil persidangan hari ini, kata Zaenal, semua motif sudah terbuka.

Terdakwa menggunakan surat keterangan waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagi hak waris kepada pelapor, tapi untuk menghilangkan hak pelapor.

"Jadi dengan SKW itu motif sudah terlihat yah bahwa terdakwa memalsukan tandatangan itu bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham, supaya terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," imbuhnya.

Sementara itu, Stephanie menuturkan persidangan kali ini terlihat lebih fair, sebab saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan secara objek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA