Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pembunuh Eno Tuntut Pembuktian Ilmiah

Bacakan Langsung Pledoi Hari Ini

Senin, 13 Juni 2016 – 09:56 WIB
Terdakwa Pembunuh Eno Tuntut Pembuktian Ilmiah - JPNN.COM
RAL saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Eno. Foto: dok jpnn

Menurutnya, dari fakta di persidangan, RAL terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.

Pembunuhan berencana yang diyakini jaksa ialah adanya niatan dari RAL sebelum melakukan pembunuhan. Saat itu, dalam aksi penyekapan terhadap korban, RAL telah memikirkan bagaimana cara membunuh Eno. Menurutnya, pembunuhan berencana tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional yang harus mempersipkan segala sesuatunya untuk membunuh orang. Dikatakan Andri, dengan cara RAL mencari cangkul sudah termasuk perencanaan. 

Dalam tuntutan JPU, tidak ada hal yang meringankan RAL. Bahwa RAL memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan RAL terbilang sadis, orangtua korban merasa kehilangan. Disamping itu juga, imbuh Andri, masyarakat dibuat resah dengan perbuatan terdakwa. (mg-14/dil/jpnn)

TANGERANG - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Eno Parihah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (13/9). Agenda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close