Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara 

Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:39 WIB
Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara  - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, SAMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Dulhari, terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Sampang.

Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sampang Afrizal mengatakan selain hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. 

"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal di Sampang, Senin (4/10). 

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Afrizal, karena yang menjadi korban dalam pencabulan itu adalah anak di bawah umur yakni berusia empat tahun. Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, terdakwa Dulhari dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Afrizal mengatakan bahwa terdakwa menyatakan menerima vonis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya banding. 

"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.

Perbuatan terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa ialah karena yang menjadi korban dalam pencabulan itu adalah anak berusia empat tahun. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close