Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 22 Juni 2022 – 08:48 WIB
Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim - JPNN.COM
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang, Lampung. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya dua terdakwa kurir 92 kilogram sabu-sabu itu sudah lebih dahulu divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar pada Jumat (27/5).

Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.

Dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur, M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian dalam putusannya, Hakim Joni memvonis terdakwa M Razif Hazif dan Nanang dengan hukuman mati.

Baca Juga: Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain

Konstruksi Perkara

Perbuatan ketiga terdakwa berawal ketika terdakwa M Sulton, warga binaan lapas mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.

Sulton diperintah oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Anggota Ditresnarkoba Ditangkap Teman Sendiri, Bikin Malu Polri

M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati justru divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close