Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
Rabu, 22 Juni 2022 – 08:48 WIB
Lalu, pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Baca Juga: Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta dari terdakwa M Sulton. (ant/fat/jpnn)