Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 22 Juni 2022 – 08:48 WIB
Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim - JPNN.COM
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang, Lampung. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Lalu, pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.

Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.

Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Baca Juga: Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta dari terdakwa M Sulton. (ant/fat/jpnn)

M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati justru divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close