Terdakwa Penyiram Air Keras Satpam UIN Dituntut 11 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Riki Septriawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/9).
JPU Ursulla Dewi SH menjelaskan bahwa terdakwa dituntut pidana penjara selama 11 tahun karena melanggar Pasal 335 ayat 1 Jo 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.
“Bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap korban Aminuddin,” ujar Ursulla.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana tersebut, Ursulla menerangkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan warga masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, terdakwa dibayar untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Sebenarnya hari ini adalah agenda pembacaan putusan untuk tersangka terdakwa tersebut, namun ditunda sembari menunggu satu tersangka lainnya bernama Erwin yang saat ini masih dalam proses sidang, karena baru tertangkap,” jelasnya.
Ursula menambahkan, bahwa dalam perkara ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua tersangka lainnya bernama Ijal dan Deni masih diburu oleh pihak kepolisian, hingga saat ini.
Diketahui, kejadian penyiraman air keras kepada korban Aminudin (50) yang bekerja di UIN ini, terjadi pada 25 April 2021 lalu.
Empat pelaku, Riki, Erwin, Deni (DPO), dan Ijal (DPO) diminta seseorang benama Devi Suceng (DPO) untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Aminudin dengan upah Rp 23 juta.