Terdakwa Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara
jpnn.com, PADANG - Perempuan inisial NN, terdakwa perkara prostitusi online yang digerebek polisi dan Anggota DPR RI Andre Rosiade divonis hukuman pidana penjara selama 5 bulan.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (18/9).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama membacakan vonis dalam sidang bersama hakim anggota Suratni dan Lifiana Tanjung.
Sementara itu, terdakwa AS yang berperan sebagai muncikari juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini terhadap NN dan AS ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.