Terdakwa Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat, 18 September 2020 – 20:04 WIB
Tanpa pikir panjang, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs menyatakan menerima putusan tersebut.
"Keputusan untuk menerima putusan itu setelah kami minta pendapat dengan terdakwa dan dia (terdakwa) menerima putusan tersebut," kata Riefi.
Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan NN dan AS berawal dari penggerebekan oleh jajaran Polda Sumbar bersama Andre Rosiade di sebuah hotel di Kota Padang, Minggu (26/1) lalu.(Ant/jpnn)