Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pungli di Kantor Penimbangan Cekik Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 16 Februari 2024 – 19:00 WIB
Terdakwa Pungli di Kantor Penimbangan Cekik Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Made Dwi Jati Arya Negara (49) sebagai Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara (49). 

I Made Dwi Jati yang merupakan Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 2.521.484.999.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Heriyanti beserta anggota Soebekti dan Nelson dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar, Bali, Jumat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Heriyanti.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa pungli di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara divonis 7 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close