Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Pungli di Kantor Penimbangan Cekik Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 16 Februari 2024 – 19:00 WIB
Terdakwa Pungli di Kantor Penimbangan Cekik Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Made Dwi Jati Arya Negara (49) sebagai Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara bersama dengan I Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Saputra (berkas penuntutan terpisah) didakwa secara bersama-sama melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas di Jembatan Penimbangan Kendaraan Bermotor Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Terdakwa Arya Negara bersama dua terdakwa lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Satgas Saber Pungli Polda Bali pada 11 April 2023.

Mereka ditangkap karena melakukan pungli, yakni meminta uang kepada para sopir truk yang melewati jembatan timbang Cekik dengan tarif Rp 20.000 hingga Rp 200.000 setiap kali menyeberang tergantung pelanggaran yang mereka dapatkan. Namun, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arya Negara sebagai Korsatpel UPPKB Cekik menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan komandan regu, anggota regu dan stafnya melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas.

Dua terdakwa lainnya, yakni Gusti Putu Nurbawa yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan sebagai petugas jaga dan Ida Bagus Ratu Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas telah mendapatkan vonis hakim Tipikor Denpasar dengan penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta. (antara/jpnn)

Terdakwa pungli di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, I Made Dwi Jati Arya Negara divonis 7 tahun

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close