Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Diintimidasi Oknum Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto mengakui adanya seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (17/11).
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan," Kata Warda saat membacakan nota pledoi.
Warda kemudian juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tidak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinsial A," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran, ini diduga sebagai bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan.
Oleh karena itu, Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah. Dikarenakan, apa yang dilakukannya semata mata telah sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.