Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Kamis, 01 November 2012 – 07:42 WIB
![Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin akhirnya dibacakan. Maklum agenda pembacaan tuntutan, sudah tiga kali tertunda dengan alasan belum siapnya berkas tuntutan dari JPU asal Kejari Konawe ini. Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar pada PN Kendari, dipimpin ketua majelis hakim Moch. Mawardi, SH yang didamping dua hakim anggota masing-masing Syamsul Bahri,SH dan Koesdarwanto,SH.
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Yuniartin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 sehingga dia bebas dari dakwaan primer.
Akan tetapi dalam dakwaan subsider JPU menilai terdakwa Yuniartin terbukti secara sah melakukan tindak pinda korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau kooperasi dengan cara menyalahgunakan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
-
Terlalu Banyak Proses Perizinan Untuk Penyelenggaraan Event, Jokowi: Lemas Saya
-
Ruth Sahanaya Sukses Gelar Konser 40 Tahun Berkarya
-
Maju jadi Calon Wali Kota Batu, Krisdayanti Masih Menunggu Surat Rekomendasi
BERITA LAINNYA
- Riau
Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Berikut
Selasa, 25 Juni 2024 – 08:53 WIB - Riau
Alfedri: PPPK juga Bisa jadi Kepsek, Kepala Puskesmas hingga Kadis
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:01 WIB - Riau
Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
Senin, 24 Juni 2024 – 17:01 WIB - Sumsel
40 Perusahaan Buka 300 Lowongan Pekerjaan di Palembang
Senin, 24 Juni 2024 – 17:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Alfedri: PPPK juga Bisa jadi Kepsek, Kepala Puskesmas hingga Kadis
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:01 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Italia Ketemu Swiss di 16 Besar, Jerman Vs Spanyol di Perempat Final?
Selasa, 25 Juni 2024 – 06:21 WIB - Humaniora
Honorer Diangkat jadi PPPK, Gaji Naik 3 Kali Lipat
Selasa, 25 Juni 2024 – 06:53 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa 25 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Nasihat Murid
Selasa, 25 Juni 2024 – 07:09 WIB