Dimana uang tersebut tidak seluruhnya dipergunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk perjalanan dinas luar daerah. Melainkan digunakan terdakwa Yuniartin sendiri untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 849.350.000. (p16)
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin