Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun
Kamis, 01 November 2012 – 07:42 WIB
"Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dilaksanakan, paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"kata Moh. Kasad, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan subsidernya di meja hijau, kemarin.
Mendengar pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa, penasehat hukum terdakwa, Jumrin Abbas SH menyatakan melakukan pembelaan (Pledoi) pada sidang 7 November mendatang.
Terdakwa Yuniartin merupakan juru bayar Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe berdasarkan SK Bupati Konawe 003/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang penunjukkan bendahara pengeluaran wakil bupati atau juru bayar wakil bupati sekaligus juru bayar bagian umum Setda Konawe.Terdakwa telah mencairkan anggaran perjalanan dinas keluar daerah Setda Konawe tahun anggaran 2009 sebesar Rp 5.739.120.000.