Terdakwa Suap Pajak Terima Sogokan demi Bantu Pak Dirjen
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno mengaku terpaksa menerima uang suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Handang beralasan bahwa hal itu dilakukan lantaran ada permintaan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi. Yakni terkait upaya memenangi perkara sidang uji materi UU Pengampunan Pajak atau tax amensty di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada saat itu memang saya ada kebutuhan. Pertama, saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," kata Handang dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6).
Handang mengungkapkan, Ken pernah menyuruhnya ikut membantu memenangi uji materi terkait Undang-Undang Tas Amnesty di MK. Atas perintah itu, Handang kemudian menafsirkannya bahwa dia harus mencari dana dari pihak lain.
Menurut Handang, sebenarnya sudah ada tim formal di bidang hukum yang terdiri atas berbagai unsur. Yakni dari Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Pada saat beliau (Ken, red) sampaikan seperti itu. Di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," papar Handang.
Lebih lanjut Handang mengatakan, uang diperlukan untuk kepentingan menggelar seminar dan menggandeng organisasi masyarakat pendukung tax amnesty. Meski demikian, majelis hakim ragu dengan keterangan Handang.
Menurut majelis, alokasi anggaran negara untuk Ditjen Pajak cukup besar. Namun, Handang punya alasan sendiri.