Terdakwa Suap Pajak Terima Sogokan demi Bantu Pak Dirjen
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:12 WIB
"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," pungkas Handang.
Dalam perkara itu, Handang didakwa telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap itu untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Namun, suap Rp 1,9 miliar baru sebagian nilai yang dijanjikan. Sebab, total nilai suap yang dijanjikan adalah Rp 6 miliar.(put/jpg)