Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
Jumat, 10 Mei 2024 – 09:40 WIB
Sementara, untuk enam WNI akan diproses hukum.
Jika diketahui melanggar hukum pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pihak Polda NTT akan menyerahkan ke Imigrasi Kupang.
“Hari ini rencananya akan diserahkan ke Imigrasi jika sudah selesai proses pemeriksaan oleh Polda NTT,” ujar dia. (antara/jpnn)