Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terduga Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Aceh, Lihat Tuh Mukanya

Jumat, 19 Mei 2023 – 22:02 WIB
Terduga Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Aceh, Lihat Tuh Mukanya - JPNN.COM
Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen. ANTARA/HO/Dok Satreskrim Polres Bireuen

jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Bireuen, Aceh, menangkap pria berinisial S (54) terduga penghina Nabi Muhammad SAW di media sosial.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (19/5).

Pelaku merupakan pedagang yang merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Zia menerangkan S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga penghina Nabi Muhammad SAW ialah telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close