Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terganjal Gaji, Pengiriman TKI ke Malaysia Batal Dibuka

Kamis, 20 Mei 2010 – 05:31 WIB
Terganjal Gaji, Pengiriman TKI ke Malaysia Batal Dibuka - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah tampaknya sulit menemukan kesepakatan dengan Malaysia seputar penetapan Gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hingga kemarin (19/5), Pemerintah RI-Malaysia ternyata belum bersepakat soal biaya rekrutmen dan gaji tenaga kerja. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, masih ada perbedaan persepsi antara kedua negara yang membuat dibukanya pengiriman TKI dibatalkan.

"Masih ada yang mengganjal dan harus dituntaskan lebih dulu," kata Muhaimin dalam surat elektronik dari Kuala Lumpur tadi malam. Indonesia, menurut Muhaimin, tidak akan buru-buru menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) terkait pengiriman TKI sektor nonformal ke Malaysia. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kesepakatan yang dicapai hanya di atas kertas, tapi juga bisa diaplikasikan di lapangan. "Karena itu kami sangat berhati-hati," tulisnya.

Muhaimin mengatakan, jelang detik-detik terakhir penandatanganan MoU pengiriman TKI, kesepakatan kembali gagal tercapai terkait pengiriman tenaga kerja non formal. Dalam pertemuan tahunan pemimpin kedua negara kemarin, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hishamuddin Hussein hanya menandatangani Letter of Intent yang berkait dengan permasalahan TKI. "Jadi sampai saat ini pengiriman masih tertutup," singkat dia.

Meski begitu Muhaimin menyatakan bahwa usaha untuk mendekatkan persepsi kedua pihak tetap dilakukan. Joint Committee Indonesia-Malaysia tetap melakukan pembicaraan untuk mencari titik persamaan. Diharapkan, tidak lama lagi MoU itu bisa segera ditandatangani.

JAKARTA - Pemerintah tampaknya sulit menemukan kesepakatan dengan Malaysia seputar penetapan Gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hingga kemarin (19/5),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close