Terganjal Gaji, Pengiriman TKI ke Malaysia Batal Dibuka
Kamis, 20 Mei 2010 – 05:31 WIB
Dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKI. Dalam LoI tersebut terdapat beberapa point kesepakatan. Pertama, TKI penata laksana rumah tangga (PLTR) / (domestic worker) diberikan satu hari libur dalam seminggu. Poin kedua adalah kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada. Poin ketiga, tambah Muhaimin, adalah paspor PLRT yang harus dipegang langsung oleh PLRT yang bersangkutan dan tidak seperti selama ini yang dipegang majikan.
Muhaimin mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah kongret di dalam negeri dan di Malaysia. Karena kedua belah pihak sepakat segera memulai joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006. (zul)