Tergiur jadi Pembantu, Gadis Cantik Dipaksa jadi Pemuas Nafsu
Kamis, 26 Maret 2015 – 06:28 WIB
"Korban ingin membantu ekonomi keluarga," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pasal tersebut, polisi juga akan menerapkan pasal 332 ayat 1 huruf ke 1e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.(jok/bdg/jpnn)