Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan

Selasa, 28 Januari 2020 – 22:10 WIB
Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan - JPNN.COM
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

"Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku pemalsuan akta perkawinan. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MHH, ABB, dan J.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close