Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan
Selasa, 28 Januari 2020 – 22:10 WIB
"Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)