Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teriak Guru Besertifikasi: Ayo Sweeping, Kita Cari Wali Kota

Rabu, 27 Maret 2019 – 14:39 WIB
Teriak Guru Besertifikasi: Ayo Sweeping, Kita Cari Wali Kota - JPNN.COM
Guru bersertifikasi di Pekanbaru menolak TPP dihapus. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Penjelasannya kembali dipotong para guru dengan menyebut Permendikbud 10/2018 sudah dicabut. ''Coba dengar dulu, jangan mau anak muridnya saja yang mendengar. Mau dengar apa tidak? Ya, perwako itu napasnya menghargai perintah Mendikbud. Kalau itu dicabut dan tidak ada aturan lain melarang, kita jalankan lagi. Tapi kalau itu masih berlaku, kita tidak bisa jalankan,'' paparnya.

Silang pendapat ini sendiri berlanjut. Para guru heran kenapa Permendikbud bisa mengalahkan undang-undang. Yakni UU Guru dan Dosen 14/2005 pasal 15 dan 19 di mana guru sertifikasi berhak atas berbagai tunjangan termasuk kemaslahatan umat.

''Tidak boleh diterima dobel betul. Tapi itu dua sertifikat Pak. Jadi kurang tepat alasannya Pak. Tolonglah Pak, pertimbangan. Serendah hati kami bermohon,'' kata salah seorang guru.

Menjawab ini, Wako memberikan alasan bahwa UU tersebut berada di bawah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti). Sementara guru pendidikan dasar hingga menengah berada di bawah Mendikbud. Jawabannya dibalas sorakan. Karena guru memulai banyak daerah lain yang memberikan TPP pada guru sertifikasi.

''Daerah lain memberi (TPP bagi guru sertifikasi, red). Jambi, DKI Jakarta memberi. Kalau mereka salah, di Jakarta pasti sudah ditangkap Pak,'' kata para guru.

Para guru menegaskan, pada dasarnya Pemko Pekanbaru mampu memberikan TPP karena untuk PNS selain guru TPP yang diterima malah meningkat. ''Pekanbaru mampu, buktinya yang lain diberikan bertambah besar. Kita malah nol,'' kata salah seorang guru.

Wako kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sejak dua pekan lalu sudah mengirimkan surat pada Kemendagri, Kemendikbud, hingga pada KPK.

''Minta petunjuk kalau boleh dibayarkan, kami bayarkan. Sampai sekarang satu pun belum dibalas,'' kata Firdaus.

Para guru besertifikasi menolak keputusan Wali Kota Pekanbaru Firdaus menghapus tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close