Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD RI Minta Kajati Bantu Mengawal Pembangunan
Selasa, 11 Februari 2020 – 15:20 WIB
Ditambahkan, di dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Pasal 34 telah termaktub dengan jelas, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
“Kami akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Firdaus saat menerima Ketua DPD RI di ruang kerjanya, Selasa sore.(ikl/jpnn)