Terima Delegasi Aksi 299, DPR Tegaskan Tap MPRS Tak Dicabut
Soal Perppu Ormas, kata Agus, itu diskresi pemerintah. Ketika diterbitkan, langsung bisa diterapkan langsung sampai ada keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Dia mengatakan, Perppu itu baru dimasukkan pemerintahn ke DPR. Pimpinan DPR kemudian menyerahkan kepada Komisi II DPR untuk melakukan pembahasan.
“Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini 28 Oktober ini harus sudah ada jawaban,” ujarnya.
Fadli zon Fadli Zon mengatakan, soal Perppu Ormas memang akan dibahas pada masa sidang ini di Komisi II DPR. Setelah itu, akan dibicarakan di rapat paripurna DPR. “Tentu ada yang mendukung dan menolak. Dari awal, kata Fadli, Gerindra sudah jelas menolak Perppu Ormas.
“Atas nama Partai Gerindra, kami menolak Perppu Ormas karena tidak sesuai UUD 1945,” kata Fadli.
Terkait komunisme, ujar Fadli, selain Tap MPRS nomor 25 tahun 1966, ada pula UU nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang jelas dan terang menolak kembali bangkitnya penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.
“Tap MPRS itu sudah final, tidak mungkin bisa dicabut. Sekarang tinggal pemerintah yang harus menjalankan UU yang ada,” tegasnya.
Dia mengatakan, usaha membangkitkan komunisme atau PKI harus diwaspadai. Kewaspadaan terhadap komunisme sejalan dengan UU. “Memang harus disampaikan kembali kepada rakyat bahwa apa yang dilakukan PKI itu merupakan pengkhianatan,” kata wakil ketua umum Partai Gerindra.
Dia mengatakan, akan meneruskan aspirasi yang disampaikan para delegasi ke fraksi-fraksi yang ada di parlemen. Fadli pun berharap fraksi-fraksi yang merupakan perpanjangan partai politik menolak Perppu Ormas.(boy/jpnn)