Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, dituntut dengan hukuman 4,5 tahun tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Nyoman selaku pegawai negeri telah terbukti menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3), JPU KPK Muhibuddin menyatakan bahwa Nyoman menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati, sebagai pelicin agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi. Hanya saja, uang yang dicairkan baru Rp 1,5 miliar.
Uang itu merupakan sebagian dari commitment fee Rp 7,3 miliar, atau 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 73 miliar. "Kami berkesimpulan terdakwa I Nyoman Suisnaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Muhibuddin.
Dipaparkannya, perbuatan Nyoman menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati melalui anak buahnya yang bernama Dadong Irbarelawan, telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Agar majelis menyatakan terdakwa bersalah karena tindak pidana korupsi korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ucap Muhibuddin.
JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 00:15 WIB - Humaniora
Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
Senin, 06 Januari 2025 – 00:03 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
10 Manfaat Pisang Merah yang Luar Biasa
Senin, 06 Januari 2025 – 02:01 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Oatmeal, Bantu Turunkan Risiko Serangan Penyakit Ini
Senin, 06 Januari 2025 – 02:00 WIB - Humaniora
PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
Senin, 06 Januari 2025 – 04:07 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Humaniora
Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 00:15 WIB