Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
Senin, 13 Desember 2010 – 00:10 WIB
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap aparatur negara dilarang keras menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Jika seorang pejabat terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya, kata Mangindaan, maka sanksi yang diberikan adalah penurunan jabatan. Bahkan kalau jika sudah mengarah ke tindak tipikor akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Terkait dengan jabatan yang disandang seorang aparatur negara, lanjutnya, Kementerian PAN-RB telah merumuskannya dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper). Di mana kewenangan seorang pejabat diatur/dibatasi, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Hukum
11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:50 WIB - Humaniora
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:36 WIB - Nasional
Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:18 WIB - Lingkungan
Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada
Minggu, 12 Mei 2024 – 10:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
Minggu, 12 Mei 2024 – 09:22 WIB - Humaniora
Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
Minggu, 12 Mei 2024 – 08:47 WIB - Humaniora
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:36 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Minggu (12/5), Waspada Hujan Lebat di 9 Daerah
Minggu, 12 Mei 2024 – 09:59 WIB - Hukum
11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:50 WIB