Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
Senin, 13 Desember 2010 – 00:10 WIB
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap aparatur negara dilarang keras menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Jika seorang pejabat terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya, kata Mangindaan, maka sanksi yang diberikan adalah penurunan jabatan. Bahkan kalau jika sudah mengarah ke tindak tipikor akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Terkait dengan jabatan yang disandang seorang aparatur negara, lanjutnya, Kementerian PAN-RB telah merumuskannya dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper). Di mana kewenangan seorang pejabat diatur/dibatasi, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Nasional
Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
Jumat, 29 November 2024 – 13:40 WIB - Hukum
Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
Jumat, 29 November 2024 – 13:37 WIB - Hukum
MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
Jumat, 29 November 2024 – 12:49 WIB - Humaniora
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat kepada Iqbal-Dinda & Titip Salam untuk Masyarakat NTB
Jumat, 29 November 2024 – 12:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
Jumat, 29 November 2024 – 08:25 WIB - Dahlan Iskan
Kalah Cantik
Jumat, 29 November 2024 – 08:37 WIB - Pilkada
Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 09:15 WIB - Kriminal
Kisah Cewek Brasil Dideportasi Gegara Jadi PSK: Pengacara, Pasang Tarif Wikwik Sebegini
Jumat, 29 November 2024 – 09:22 WIB - Humaniora
Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
Jumat, 29 November 2024 – 07:39 WIB