Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah
Adapun terkait uang senilai Rp 2,3 miliar tersebut, ES mengaku sudah dia titipkan kepada teman-temannya, dan sebagian sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," kata ES.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (mcr35/jpnn)