Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Febrianto: 136 Narapidana Rutan Sumenep Terima Remisi Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2020 – 02:31 WIB
Febrianto: 136 Narapidana Rutan Sumenep Terima Remisi Kemerdekaan - JPNN.COM
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep: Abd Aziz/Antara

jpnn.com, SUMENEP - Sebanyak 136 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Humas Rutan Kelas IIB Sumenep Febrianto Harnamas, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini merupakan narapidana yang telah menjalani sepertiga masa hukuman dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama di penjara.

"Pemberian remisi ini mengacu kepada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi," kata Febri sapaan Humas Rutan Klas IIB Sumenep itu.

Remisi yang diterima para napi beragam, mulai dari 15 hari hingga lima bulan. "Tapi tidak ada diantara para penerima remisi ini yang langsung bebas," ujar Febri.

Penyerahan SK remisi kepada perwakilan narapidana penerima remisi digelar Senin siang seusai upacara, kata Febri.

Sementara itu, remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum atau pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.

Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 terdapat remisi umum dan remisi khusus. Selain itu juga remisi tambahan.

Remisi umum diberikan kepada narapidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Remisi khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan 1 kali dalam setahun bagi masing-masing agama.

Sementara remisi tambahan adalah remisi yang ditambahkan dari kedua remisi di atas apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.(Ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sebanyak 136 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News