Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha
Selasa, 22 November 2016 – 18:35 WIB
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masalah pajak ini sejak awal menjadi prioritas kami," pungkas Agus. (boy/jpnn)