Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha
Pada waktu yang kurang lebih bersamaan, penyidik mengamankan tiga staf Rajesh.
Satu di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian di Pulomas, Jakarta Timur. Serta seorang lagi di Surabaya, Jawa Timur.
Agus menjelaskan, suap ini berkaitan dengan masalah pajak yang dialami PT EK Prima.
Salah satunya, ujar Agus, untuk membebaskan PT EK Prima dari tagihan pajak Rp 78 miliar.
Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang.
Kesepakatannya, kata Agus, Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang.
"Yang Rp 1,9 miliar ini adalah pemberian tahap pertama," kata Agus.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.