Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima SK Kemenkumham, Golkar Kebut Formulir Calon Kepala Daerah

Senin, 26 Agustus 2024 – 19:44 WIB
Terima SK Kemenkumham, Golkar Kebut Formulir Calon Kepala Daerah - JPNN.COM
Partai Golkar sudah mendapatkan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI. Foto: Dokumentasi Partai Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Struktur kepengurusan Partai Golkar telah terbentuk di bawah nahkoda ketua umum baru, Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengaku pihaknya sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

"SK Partai Golkar telah kami terima tertanggal 22 agustus 2024. Dengan demikian kami dapat memperoses pendaftaran Pilkada Partai Golkar untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Adies dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).

Adies mengatakan dengan dikeluarkan SK Kemenkumham ini, Partai Golkar segera menyelesaikan formulir calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Insyaallah hari ini semua proses formulir pendaftaran pilkada selesai, dan pasangan calon kepala daerah dari Partai Golkar siap mendaftar besok tangal 27-29 Agustus 2024," ujarnya.

Adapun Menkumham Supratman Andi Agtas telah menyerahkan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI.

DPP Partai Golkar menggelar juga telah Rapimnas serta Munas pada 20-21 Agustus 2024.

Hasilnya Bahlil Lahadalia disahkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.

Menkumham Supratman Andi Agtas telah menyerahkan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News