Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 01:02 WIB
JAKARTA - Pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10), Tommy didakwa menerima suap untuk meloloskan lebih bayar (restitusi) pajak PT Bhakti Investama (BI) Tbk.
Klaim lebih bayar pajak itu terdiri Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2010 sebesar Rp 517,6 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2003-2010 sebesar Rp3,26 miliar. Menurut JPU, James yang sebenarnya bekerja sebagai staf pembukuan di PT Agis Electronic, terus-menerus berhubungan dengan Tommy untuk mengurus restitusi perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha ternama Harry Tanoesudibjo.
"Dalam pembicaraan itu terdakwa (James) menjanjikan akan membicarakan dengan PT Bhakti Investama mengenai fee bagi Tommy dan tim pemeriksa pajak, supaya dapat cair lebih dulu sebelum pembayaran kelebihan diterima," tutur Agus.