Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara
Jumat, 09 November 2012 – 19:49 WIB
Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa Dhana terbukti pada 10 Oktober 2007 kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya. Mandiri Traveller Cheque (MTC) itu berasal dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. Keduanya adalah pegawai Pemkot Kota Batam.
Menurut hakim anggota, Tati Hardianti, Dhana juga terbukti memeras sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, yakni melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Dhana bersama-sama dengan rekannya, Salman Magfiron, sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama. Walhasil, pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.
Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun permintaan imbalan tersebut tak diindahkan PT Kornet.