Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara

Jumat, 09 November 2012 – 19:49 WIB
Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Dhana Widyatmika saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11). Foto: Arundono W/JPNN
Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.

“Dapat diketahui bahwa terdakwa selaku tim pemeriksa waktu lakukan pemeriksaan pajak PT KTU telah dengan sengaja meminta ke PT KTU agar mau memberikan uang Rp 1 miliar untuk selanjutnya akan dibantu pengurangan pembayaran pajaknya,” tutur Tati.

Hakim juga menilai Dhana terbukti dalam dakwaan ketiga terkait kasus pencucian uang. Dhana dianggap menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi di reksadana, peternakan ayam, jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti.

Dalam hal ini ia  dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Perbuatan penempatan, transfer dan pengalihan, pembelanjaan, pembayaran dan menukarkan dengan mata uang yang dilakukan terdakwa atas harta kekayaannya tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya oleh terdakwa secara legal," kata Sudjatmiko.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dhana Widyatmika yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close