Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara
Jumat, 09 November 2012 – 19:49 WIB
“Dapat diketahui bahwa terdakwa selaku tim pemeriksa waktu lakukan pemeriksaan pajak PT KTU telah dengan sengaja meminta ke PT KTU agar mau memberikan uang Rp 1 miliar untuk selanjutnya akan dibantu pengurangan pembayaran pajaknya,” tutur Tati.
Hakim juga menilai Dhana terbukti dalam dakwaan ketiga terkait kasus pencucian uang. Dhana dianggap menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi di reksadana, peternakan ayam, jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti.
Dalam hal ini ia dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Perbuatan penempatan, transfer dan pengalihan, pembelanjaan, pembayaran dan menukarkan dengan mata uang yang dilakukan terdakwa atas harta kekayaannya tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya oleh terdakwa secara legal," kata Sudjatmiko.