Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB
Saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanitreskrim AKP Suherman dengan uang Rp1 miliar. Tujuannya, supaya Azhar bisa kabur. Atas vonis itu, kuasa hukum Brusel dan Suherman menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitu juga JPU Suroto.
Hal yang meringankan dua terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.Dan yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, sebagai penegak hukum terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (apt/cr8)