Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB
Dalam sidang, terdakwa Suherman terbukti bersma eks Kapolsek Polsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra melakukan korupsi bersama dengan menerima suap Rp1 miliar dari tersangka narkoba. Mendapat vonis itu, Suherman yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam, tampak marah. Bahkan dia berlaku ketus terhadap wartawan yang bertanya tanggapannya terhadap vonis."Sudahlah jangan banyak tanya," katanya, sambil mengibaskan tangannya, usai sidang.
Vonis itu ringan enam bulan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada koleganya, Kompol Brusel. Namun, denda yang harus dibayar Suherman juga harus membayar denda yang sama dengan Brusel, yakni Rp200 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara. Suherman dihukum dengan Pasal 12 a jo 55 Undang-undang Tipikor.
"Terdakwa Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama (Brusel). Majelis menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim GN Artanaya, dalam membacakan amar putusannya.