Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui
Senin, 05 Desember 2016 – 16:14 WIB
Uang diberikan karena Siti telah menunjuk perusahaan itu menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010-2012.
Siti dan jaksa pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (boy/jpnn)