Terima Uang Hal Biasa di DPR
Pengakuan Sarjan Tahir di Pengadilan TipikorSelasa, 23 Desember 2008 – 01:49 WIB
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu, Chandra didakwa melanggar pasal 5 (1) dan pasal 13 UU Tipikor, yakni memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dalam sidang lain yang masih memeriksa kasus yang sama, Sarjan Tahir juga duduk sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hilman Indra, untuk membuktikan perbuatan anggota kelompok kerja pertanian itu.
Hilman mengaku menerima total Rp 425 juta. Tahap pertama, Hilman menerima dana Rp 175 juta. Pada penyerahan kedua, dia menerima Rp 250 juta. Sama halnya Sarjan, Hilman mengaku bahwa uang itu dikembalikan lagi ke daerah pemilihannya di Banten. (git/nw)