Terima Uang Hal Biasa di DPR
Pengakuan Sarjan Tahir di Pengadilan TipikorSelasa, 23 Desember 2008 – 01:49 WIB
Justru apabila wakil rakyat menolak pemberian uang, akan berkembang menjadi fitnah. ”Kalau tidak terima uang, saya akan mendapatkan fitnah. Saya bisa dituduh bermain sendiri di belakang,” ungkapnya.
Selain Sarjan, sidang itu juga memeriksa Tri Budi Utami, mantan kepala Bagian Kesekretariatan Komisi IV DPR. Dalam kasus itu, Sarjan mengaku total menerima uang senilai Rp 360 juta dalam dua tahap. Sekitar Oktober 2006, dia menerima dari anggota DPR Azwar Chesputra Rp 170 juta. Uang tersebut diberikan di Hotel Century Jakarta. Kemudian, di Hotel Mulia, sekitar Juni 2007 dia kembali menerima Rp 180 juta. Sarjan mengaku uang tersebut didapat dari Hilman Indra, anggota komisi IV yang lain. ”Di hotel itu juga ada Pak Yusuf (Yusuf Emir Faisal, Red). Dia bilang ke saudara Hilman untuk menghitung matematikanya dulu,” terangnya.