Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Uang Hal Biasa di DPR

Pengakuan Sarjan Tahir di Pengadilan Tipikor

Selasa, 23 Desember 2008 – 01:49 WIB
Terima Uang Hal Biasa di DPR - JPNN.COM
JAKARTA – Ada pengakuan mengejutkan dari sidang kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Emir Faisal di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12). Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR, yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa menerima uang dari pihak lain merupakan hal lazim di kalangan wakil rakyat.

Jawaban itu diberikan ketika majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani menanyakan alasan Sarjan menerima uang dari pengusaha Candra Antonio Tan dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan. ”Saya jawab jujur yang mulia. Menerima uang seperti ini merupakan hal yang biasa,” ujar Sarjan.

Justru apabila wakil rakyat menolak pemberian uang, akan berkembang menjadi fitnah. ”Kalau tidak terima uang, saya akan mendapatkan fitnah. Saya bisa dituduh bermain sendiri di belakang,” ungkapnya.

Selain Sarjan, sidang itu juga memeriksa Tri Budi Utami, mantan kepala Bagian Kesekretariatan Komisi IV DPR. Dalam kasus itu, Sarjan mengaku total menerima uang senilai Rp 360 juta dalam dua tahap. Sekitar Oktober 2006, dia menerima dari anggota DPR Azwar Chesputra Rp 170 juta. Uang tersebut diberikan di Hotel Century Jakarta. Kemudian, di Hotel Mulia, sekitar Juni 2007 dia kembali menerima Rp 180 juta. Sarjan mengaku uang tersebut didapat dari Hilman Indra, anggota komisi IV yang lain. ”Di hotel itu juga ada Pak Yusuf (Yusuf Emir Faisal, Red). Dia bilang ke saudara Hilman untuk menghitung matematikanya dulu,” terangnya.

JAKARTA – Ada pengakuan mengejutkan dari sidang kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Emir Faisal di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12). Sarjan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA