Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Unek-unek Pemda Soal UU HKPD, Ibas Merespons, Simak 5 Catatannya

Kamis, 07 April 2022 – 08:18 WIB
Terima Unek-unek Pemda Soal UU HKPD, Ibas Merespons, Simak 5 Catatannya - JPNN.COM
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menerima aspirasi dari Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/22). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono berharap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memiliki pengaruh besar pada peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan pria yang kerap disapa Ibas ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPR RI dengan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/22).

Rapat ini membahas tentang Dampak Pemberlakuan UU HKPD terhadap Peningkatan Kualitas Belanja Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.

“Terima kasih atas presentasi dan aspirasinya atau lebih tepatnya unek-unek ya. Mungkin tidak bisa menang-menangan ataupun kalah-kalahan. Mesti win-win solution,” kata Ibas seusai mendengar pemaparan dari pihak APKASI dan APKESI.

Lebih lanjut, Ibas mempertanyakan mengapa hal tersebut baru disampaikan saat ini, ketika UU HKPD sudah disahkan.

“Sebagaimana Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan kritis kami ketika pembahasan lalu. Namun, kenapa baru saat ini? Karena UU HKPD ini kan sudah disahkan tinggal aturan teknis lanjutannya saja yang mesti kita tunggu bersama,” ungkapnya.

Menurut Ibas, sama seperti pembangunan yang ada di pusat, daerah pun menginginkan hal yang sama.

“Negara kita ini kurang beruntung, masih terus berkembang kemudian harus hidup berdampingan dengan pandemi hingga saat ini. Ya, kalau Negara saja ada IKN dan PPSN, saya yakin daerah menginginkan hal yang sama dalam ekstra pembangunan,” ujar Ibas.

Ibas Yudhoyono memberikan lima catatan setelah menerima unek-unek dari Pemda terkait UU HKPD, simak selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News