Terima Unek-unek Pemda Soal UU HKPD, Ibas Merespons, Simak 5 Catatannya
Oleh karena itu, menurutnya proses pemulihan dan kebangkitan ekonomi perlu disepakati bahwa negara harus tumbuh ekonominya, meningkatkan pendapatannya, terkelola utangnya, dan pastinya juga memerlukan investasi yang besar bekelanjutan infklusif.
“Hal tersebut agar tidak hanya bertopang pada APBN dan APBD saja. Bukan dimengertikan seperti 'namanya sentralisasi atau otonomi pembangunan daerah terpimpin’ saja,” kata Ibas.
Menurut Ibas, RDPU ini lebih untuk mendengar sekaligus ajang diskusi lanjutan sebelum aturan turunan lainnya.
“Bersyukur atau tidak beryukur itulah perbedaan yang mesti kita cari solusinya,” tegasnya.
Kemudian, Ibas menyampaikan lima pandangannya terkait UU HKPD. Pertama, terkait pengaruh pada fiskal Pemda.
“Saya berharap UU HKPD ini berpengaruh besar dalam meningkatkan kinerja fiskal Pemda. Sehingga kita sebetulnya juga ingin mengetahui seberapa besar selisih presentasi penerimaan nyata skema TKDD dibandingkan dengan skema UU HKPD misalkan,” ungkapnya.
Kedua, tentang option gain perpajakan yang akan diterima Pemda. “Kemenkeu menyatakan kinerja keuangan Daerah masih lemah, apalagi ketika dihantam pandemi berkelanjutan. Itu terlihat dari rerata PAD yang hanya berkisar 24,7% saja, seperti yang telah dipresentasikan. Jadi, dengan adanya UU ini bisa tidak Pemda mendapatkan option gain perpajakan?”
“Berapa besar target local tax ratio dan peningkatannya? Idealnya ya meningkat tapi jika tidak mesti kita diskuskian kembali,” imbuh Ibas.