Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Unek-unek Pemda Soal UU HKPD, Ibas Merespons, Simak 5 Catatannya

Kamis, 07 April 2022 – 08:18 WIB
Terima Unek-unek Pemda Soal UU HKPD, Ibas Merespons, Simak 5 Catatannya - JPNN.COM
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menerima aspirasi dari Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/22). Foto: Humas DPR RI

“Apa saja pos belanja modal yang akan dilakukan oleh Pemda berdasarkan dengan penerimaan skema perpajakan sesuai dengan UU HKPD yang sudah dilaksanakan? Apakah sudah efisien, prioritas dan produktif? Lain Pusat, lain Provinsi, lain Daerah,” tambahnya.

Di akhir pemaparannya, Ibas mengajak untuk tunduk pada aturan yang berlaku termasuk UU. Oleh karena itu harus ada jalan tengah antara Pusat dan Derah. Kepentingan beragam itu harus menuju  tujuan besar Merah Putih kita.

“Semoga ada solusi terbaik. Sebagaimana catatan kritis kami selama ini.”

“Jika UU HKPD ini adalah terobosan penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah, di mana dunia melihat desentralisasi dan otonomi daerah sebagai ‘big bang’ dan bahkan suatu ‘quite revolution’,” kata Ibas.

“Kami berharap pemerataan pembangunan ini bisa tercapai hingga pelosok Tanah Air, menuju keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Ibas.

Adapun dalam RDPU tersebut, APEKSI juga menyampaikan catatan rekomendasi terhadap UU HKPD kepada Pemerintah Pusat. Antara lain mempertimbangkan kembali ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi menghilangkan/mengurangi PAD yang tidak sesuai dengan semangat disusunnya UU ini.

Kemudian segera menerbitkan aturan teknis karena masyarakat menantikan keputusan hukum. Mempertimbangkan kembali Anggaran Wajib Belanja Pegawai maksimal 30% dan Anggaran Infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen sehingga daerah dapat menerapkan prinsip otonomi dengan semestinya.

Selanjutnya, mempertimbangkan Dana Kelurahan sebagai bagian Dana Transfer Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Terakhir, membuka ruang konsultasi publik dalam evaluasi pelaksanaan UU ini dan penyusunan aturan teknis.(fri/jpnn)

Ibas Yudhoyono memberikan lima catatan setelah menerima unek-unek dari Pemda terkait UU HKPD, simak selanjutnya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News