Terjaring Berkali-kali, Pengemis Harus Dikurung
jpnn.com - JAKARTA - Banyaknya para pengemis yang mengais rezeki di Jakarta membuat Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso harus putar otak. Kukuh pun berwacana para pengemis yang terjaring razia berkali-kali harus dikenakan kurungan. Tujuannya agar mereka kapok dan tidak lagi mengemis di jalanan Ibu Kota.
"Kalau sudah berkali-kali kena razia harus dikenakan kurungan," ujar Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (28/11).
Ya, hal tersebut dilontarkan Kukuh menanggapi kasus penangkapan dua pengemis asal Subang, Jawa Barat, Walang bin Kilon, 54 dan Sa`aran, 60. Saat tertangkap dan digeledah dalam razia Senin (26/11) lalu, ternyata keduanya uang Rp 25 juta rupiah.
Lebih lanjut Kukuh mengatakan, larangan mengemis diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Apa gunanya Perda kalau hanya digunakan sebagai pajangan di perpustakaan. Sekarang udah waktunya Perda itu dilaksanakan," kata dia.
Meski begitu dalam mengimplementasikan Perda tersebut, Satpol PP tidak menggunakan cara-cara kekerasan, tapi akan mengedepankan sosialisasi maupun penyuluhan agar mereka mengerti. Ia mengatakan menggunakan kekerasan itu jurus terakhir, kalau tanpa kekerasan saja bisa kenapa harus menggunakan kekerasan.
"Dalam melakukan razia pengemis sebenarnya itu tidak ada kendala. Kendalanya mereka- mereka yang kita tangkap lalu kita serahkan ke dinas sosial, nanti dibina dinas sosial kemudian kembali lagi ke jalan untuk mengemis," kata dia.
Karena itu ke depan harus didata betul dan difoto kemudian didokumentasikan.