Terjaring Operasi Lalu Lintas, 23 Bocah Ditilang Maksimal
jpnn.com - MAGELANG – Jajaran Polres Magelang Kota menggelar Operasi Simpatik Candi yang berakhir pada 21 Maret lalu. Hasilnya ada 395 pengemudi yang ditindak.
Berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas Polres Magelang Kota, ratusan pengemudi itu ditindak karena melanggar di kawasan tertib lalu lintas. Angka pelanggarnya didominasi usia remaja antara 16-20 tahun.
Kabag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani mengatakan, dari 395 pengemudi yang ditindak, 309 di antaranya adalah pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil ada 86 orang yang terdiri dari 75 mobil penumpang, 7 bus dan 4 mobil barang.
”Saat operasi, banyak pengendara motor ditilang karena tidak mengenakan helm dan melawan arus. Sedangkan pengemudi mobil lebih banyak tidak mengenakan sabuk pengaman dan melanggar lampu lalu lintas,” ujar Teti seperti dikutip Radar Kedu.
Esti yang juga dipercaya memimpin Posko Operasi Simpatik Candi 2016 itu mememerinci, pelanggar dengan rentang usia 16-20 ada 147 orang, usia 21-25 (107 orang), umur 26-30 (69 orang), umur 31-35 (41 prang) dan umur 36-40 (8 orang).
”Ada juga pelanggar di bawah umur. Anak usia 11-15 sebanyak 23 orang,” paparnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Magelang AKP Sri Hasta Birowowati menjelaskan, Operasi Simpatik Candi yang digelar di jalur KTL seperti Jalan Ahmad Yani, Pemuda dan Tidar itu menerapkan denda tertinggi. ”Antara KTL dan non-KTL dendanya sama,” ujarnya.
Polisi yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Purworejo itu menambahkan, penertiban mulai kembali fokus ke KTL setelah sebelumnya sempat kurang mendapatkan perhatian. Tata -sapannya- berharap agar pasca-operasi itu maka tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.