Terjaring Razia Knalpot Racing, Pengendara Disuruh Lepas dan Hancurkan Sendiri
jpnn.com, MALINAU - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Malinau menggelar razia di depan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kota usai pawai takbiran, Selasa malam (4/6).
“Hasilnya, tilang ada 34, dengan rincian knalpot racing ada 16 pengendara, tidak ada kaca spion dan ban kecil 9 pengendara dan tidak pakai helm semua (pengendara dan yang dibonceng ada 9,” sebut Kasatlantas Polres Malinau IPTU Yudi Pribadi, SH, Kamis (5/6).
Saat razia, kata IPTU Yudi, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pengendara disuruh melepas sendiri knalpotnya dan langsung dihancurkan di tempat.
Baca: Ternyata Ini Alasan Dude dan Icha Tunda Acara Liburan Bersama Keluarga
“Pengendaranya sendiri yang melepas (knalpot racing) dan menghancurkannya sendiri,” bebernya.
Itu dilakukan, kata mantan Wakapolsek Malinau Kota ini, agar knalpot racing yang dipakai tidak digunakan lagi oleh mereka.
Knalpot racing, lanjutnya, memang dilarang keras. Jadi, tidak hanya saat malam takbiran, tapi di hari-hari lain pun apabila ditemukan di jalan akan ditindak oleh petugasnya.
Baca: Bocah 8 Tahun Kaget Lihat Ibunya sudah Tidak Bernyawa di Rumah