Terjaring Razia, PSK Tak Mampu Bayar Denda
Minggu, 03 September 2017 – 01:15 WIB
Di sisi lain, Kepala Satpol PP AKBP Ruskan menuturkan, tindakan tegas penegak perda adalah instruksi wali kota yang juga berkaitan dengan surat edaran No 733/418/100.26 tentang Penutupan Lokalisasi Tuna Susila (WTS), Tempat Hiburan Malam (THM), serta Pengaturan Jam Oprasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan, Idulfirti dan Iduladha 2017.
”Di poin tiga menyebutkan terhitung sejak 29 Agustus hingga 4 September, seluruh kegiatan itu harus dihentikan. Jika melanggar tentu akan ada sanksinya,” kata Ruskan. (kis/sal)