Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar
Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian," ungkap Saragih.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.
Saragih mengatakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Akhirnya, Saragih menyatakan terdakwa Syaiful Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. (antara/jpnn)