Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Memberi Edukasi Pemanfaatan DBHCHT dan Bahaya Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyosialisasikan ketentuan cukai yang sesuai dengan peraturan perundangan.
Sosialisasi cukai yang digelar baik oleh Kantor Pusat Bea Cukai maupun kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, menitikberatkan pada bahasan bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dan Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga telah menggelar sosialisasi daring bertajuk "Cakap Cukai: Mengulas DBHCHT", pada 29 Juni 2021.
Lalu, di berbagai daerah, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Malang, Magelang, dan Madura juga aktif terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT.
“Lewat sosialisasi tersebut, kami memberi tahu masyarakat bahwa dalam penyusunan Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, muncul gagasan dari anggota dewan yang daerah pemilihannya merupakan daerah penghasil cukai, untuk menjembatani daerah penghasil dan eksternalitas negatif maka dari itu muncul terminology DBHCHT," kata Sudiro, Kamis (1/7).
Menurut Sudiro, dana tersebut merupakan bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal.
"Dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” jelas Sudiro.